Pilih Bahasa

Powered By Blogger

Jumat, 18 Juni 2010

Citra Kristen Dimata Islam

Disampaikan di hadapan para pendeta dan pastor paroki dalam acara Studi Intensif Tentang Islam (SITI) Angkatan III. Diselenggarakan oleh Pusat Studi Agama-agama Fakultas Theologi UKDW (Universitas Kristen Duta Wacana) Yogyakarta, 21 Juli 2004.

CITRA KRISTEN DALAM ISLAM
(Citra orang Kristen di Mata orang Islam)

Oleh Irfan S. Awwas

Pendahuluan
Pengetahuan dan pemahaman saya tentang acara SITI (Studi Intensif Tentang Islam) yang diikuti oleh para pendeta dan pastor paroki ini terbatas melalui proposal yang dikirimkan penyelenggara. Dan, inilah untuk pertama kalinya saya berbicara di depan para Ahlul Injil atau Ahlul Kitab.

Di dalam proposal penyelenggara dikatakan, “bahwa kehidupan beragama di Indonesia akhir-akhir ini sungguh memprihatinkan, disebabkan adanya hubungan yang kurang/tidak ideal, khususnya antara pemeluk agama Kristen dan Islam. Hubungan yang tidak ideal ini berakar pada tidak adanya pemahaman yang benar antara pemeluk agama yang satu terhadap yang lain. Padahal, pemahaman yang benar terhadap agama lain, menjadi syarat utama tercapainya hubungan yang harmonis antar umat beragama. Lalu, diharapkan program SITI ini sebagai salah satu usaha untuk memahami agama Islam, dan pada saatnya menjadi sumbangan untuk menumbuhkan semangat saling menghargai antar pemeluk agama.”

Akan tetapi, benarkah pemicu konflik umat beragama di Indoseia, disebabkan antara lain karena tidak adanya pemahaman yang benar terhadap agama lain? Jawabannya, pastilah beragam alias tidak tunggal, tergantung niat atau motivasinya. Umat Islam pernah punya pengalaman sejarah yang pahit tentang hal ini. Adanya upaya memahami Islam di kalangan pemeluk Kristen, tentu saja tidak salah, demikian pula sebaliknya. Namun sejarah Indonesia menorehkan aib, ketika pengetahuan Islam menjadi alat efektif untuk menguasai dan mengontrol masyarakat Muslim. Seorang Islamolog C. Snouck Hurgronje, dengan pemahamannya yang luas tentang Islam, ia bahkan menjadi penasihat pemerintah kolonial Belanda untuk meredam aspirasi rakyat Muslim serta perjuangan kemerdekaan di Indonesia.

Namun demikian, kesediaan memenuhi undangan dalam acara SITI, sesungguhnya berangkat dari semangat yang sama dengan penyelenggara, dan hal itu telah menjadi komitmen Majelis Mujahidin –sebagai institusi yang bertujuan untuk menegakkan Syari’at Islam– bahwa dialog merupakan salah satu upaya memperbaiki citra; atau sebagai upaya sinergis untuk menggapai obyektifitas, ketepatan persepsi dan ujian kejujuran. Bagi umat Islam, peluang untuk berdialog dengan Non-Muslim telah digariskan di dalam Al-Qur’an:

“Janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab kecuali dengan cara yang lebih baik (dan tidak dengan cara yang kasar), kecuali dengan mereka yang berlaku zalim, dan katakanlah: Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu, dan kami hanya kepada-Nya berserah diri.” (Qs. Al Ankabut, 29:46).

Di kalangan para Mufassir (ahli tafsir) menerangkan, bahwa ayat Al-Qur’an ini menjadi alasan yang shahih untuk melakukan jidal (perdebatan atau dialog) agama dengan cara yang terbaik. “Kecuali dengan orang-orang yang zalim” maksudnya, mereka yang setelah diberikan kepadanya keterangan dan argumentasi yang jelas, obyektif dan rasional, masih tetap membantah dan menyatakan permusuhannya, maka dialog menjadi tidak bermakna dan harus dihentikan.

Oleh karena itu, keinginan untuk saling memahami dan membangun hubungan harmonis antara pemeluk agama melalui dialog, patut dilestarikan.

Bagaimana melakukan dialog supaya efektif dan bermakna, ada baiknya kita memperhatikan saran dari Habermas.

Dalam buku “Teori Tindakan Komunikatif” (The Theory of Communicative Action), Jurgen Habermas menyatakan bahwa, untuk mencapai klaim keshahihan (validity claims) yang dipandang rasional dan dapat diterima tanpa paksaan sebagai hasil konsensus haruslah memenuhi 4 hal:

Pertama, klaim kebenaran dunia alamiah dan obyektif (truth). Kedua, klaim atau kesepakatan norma-norma sosial sehingga menuju klaim ketepatan (rightness). Ketiga, klaim autentisitas, kesesuaian dunia bathiniyah dan ekspresi seseorang, kejujuran (sincerety) atau tidak munafiq. Dan yang keempat, klaim komprehensibilitas (comprehensibility).[1]

Artinya, membangun komunikasi sosial dalam masyarakat, menggunakan cara-cara yang kaku, keras, bukanlah pilihan yang tepat. Tetapi melalui argumentasi, bisa melalui perbincangan atau diskursus (discourse) untuk mencapai konsensus yang rasional. Bisa juga dengan melakukan kritik tatkala membahas persoalan norma-norma sosial yang dianggap obyektif.

Ketika hati kita diliputi perasaan galau, akibat negara berada dalam bahaya, karena adanya bahaya di dalam negara; disebabkan situasi kehidupan beragama di Indonesia yang tidak dalam kondisi ideal, bahkan terjadi konflik antar umat beragama. Idealnya, tema kajian kita semestinya tidak hanya menyangkut Citra Orang Kristen Di Mata Orang Islam, sehingga terkesan kurang adil dan bersifat sepihak. Tetapi juga, penting untuk didialogkan adalah bagaimana Citra Orang Islam di Mata Orang Kristen.

A. CITRA ORANG KRISTEN DI MATA ORANG ISLAM


Islam dengan Al-Qur’an-nya telah memberikan penjelasan dan pedoman mengenai hubungan antara kaum Muslimin dengan Non-Muslim dalam segala bidang kehidupan. Bagaimana karakteristik hubungan Non-Muslim terhadap Islam, dan sebaliknya Islam terhadap Non-Muslim, dijelaskan dengan rinci di dalam Al-Qur’an Dengan mengetahui penjelasan ayat-ayat Al-Qur’an tentang hal ini, niscaya kita dapat mengambil posisi yang benar, sehingga tidak membahayakan keyakinan masing-masing umat beragama. Dengan demikian, akan ada saling pengertian, dan kita dapat menerapkan pola hubungan yang saling menghargai.

Dalam hal-hal yang bersifat prinsipil, yaitu masalah aqidah dan ibadah, Islam tegas dan tanpa kompromi. Islam dapat menerima kebenaran dari agama lain, sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam. Kaitannya dengan masalah aqidah (meng-Esa-kan Allah Swt), Islam menghimbau umat Nabi-nabi terdahulu sebelum Nabi Muhammad Saw. yang disebut Ahlul Kitab supaya berpegang teguh pada keyakinan, bahwa Allah itu Tunggal. Himbauan tersebut tertera di dalam firman-Nya:

“Katakanlah: Hai Ahli Kitab, marilah berpegang kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka katakanlah kepada mereka:”Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (Qs. Ali Imran, 3:64).

Adapun dalam urusan mu’amalah, hubungan sosial kemasyarakatan, Islam menuntun umatnya untuk bersikap toleran, mempersilakan umat Non-Islam berbuat sesuai agama mereka, tidak merusak tempat ibadah mereka, bersikap ramah dan menghormati terhadap Non-Muslim yang tidak memusuhi Islam dan tidak bermusuhan dengan umat Islam. Maka dalam bingkai wawasan seperti ini, membicarakan bagaimana citra orang di Kristen dalam pandangan orang Islam, atau sebaliknya, tentu subyektif. Karena itu perlu adanya standar yang jelas dan obyektif. Dalam rangka ini, setidaknya ada tiga hal yang membentuk citra seseorang atau sekelompok orang terhadap penganut agama, kelompok etnis, bahkan penduduk suatu bangsa.

Pertama, adanya fakta dan prilaku yang melekat pada para penganut agama, kelompok etnis atau bangsa tertentu.

Terhadap hal ini, ada pertanyaan yang terus hidup dalam benak umat Islam di Indonesia, dan hingga sekarang belum ditemukan jawabannya. Pertanyaan-pertanyaan itu antara lain: Mengapa penganut agama Kristen tidak pernah menentang kolonialisme yang dilakukan negara-negara Eropa, dan belum pernah mengutuk imprialisme Barat yang menguasai serta menjajah bangsa-bangsa lain di dunia ini? Bahkan membonceng atau memperalat bangsa penjajah bagi kepentingan penyebaran agama. Penjajahan Belanda ke Indonesia, penjajahan Prancis ke Libya, penjajahan Inggris ke Malaysia dllnya. Kristen juga tidak menentang Amerika ketika meluluh-lantakkan Afghanistan, kemudian menginvasi Iraq. Kristen bahkan membiarkan saja pemerintah Filipina memerangi bangsa Muslim Moro dengan alasan yang sama sekali tidak manusiawi. Apakah ini berarti, kolonialisme dan imperialisme bagian dari ajaran Kristen, tentu perlu klarifikasi. Lebih jauh lagi, terdapat opini yang agak dilematis: Benarkah peradaban Barat adalah peradaban Kristen? Apakah Barat yang terkristenkan ataukah sebenarnya Kristen yang terbaratkan?

Kedua, perbedaan konsepsi agama atau keyakinan sehingga menciptakan sikap yang bertentangan. Kita sering menemukan, apa yang dianggap baik oleh suatu agama, malah dianggap jahat oleh agama lain. Dan sebaliknya, apa yang dikategorikan jahat dan sesat oleh agama tertentu, justru dipandang baik oleh agama lainnya.

Islam mengimani ketauhidan Allah, Tuhan itu satu, tapi Yahudi dan Nasrani meyakini, Tuhan tidak hanya satu, bahkan Tuhan juga punya anak. Agama Kristen melarang penganutnya berpoligami, agama Islam membenarkan poligami, sehingga menjadi sasaran kecaman orang Kristen pada Islam.

Doktrin trinitas yang diagungkan Kristen digugat oleh keyakinan tauhid Islam. Yesus Kristus yang dianggap sebagai putra Tuhan, di dalam Islam hanyalah Nabi sebagaimana nabi-nabi lain sebelum maupun sesudahnya. Islam juga menolak anggapan, bahwa yang mati di tiang salib adalah Yesus Kristus untuk menebus dosa umat manusia. Bagi Islam yang mati di salib adalah orang lain yang diserupakan dengan Nabi Isa As. (Qs. An-Nisa’, 4:157)

Dalam rangka ini, lalu sebagian orang Kristen beranggapan bahwa Islam merupakan ancaman, terutama karena perbedaan aqidah (keyakinan) tadi.

Sebuah buku berjudul “Islam Unveiled” (Islam Ditelanjangi) karangan Robert Spencer, misalnya dengan sengaja mengajukan pertanyaan-pertanyaan subversif seputar doktrin dan tradisi kaum Muslim.[2]
Misalnya, “Apakah Islam toleran terhadap Non-Muslim? Betulkah tidak ada yang perlu ditakutkan Barat dari Islam?”
Adalah sebagian dari pertanyaan subversif, yang kemudian dijawab menurut persepsi pribadinya, suatu jawaban yang sebenarnya tidak memiliki dasar pembenaran di dalam Islam.

Ketiga, karena propaganda yang terus menerus sehingga menciptakan stigma, dengan memposisikan agama sebagai pemicu konflik. Contoh pandangan seperti ini adalah buku berjudul, “Kala Agama Jadi Bencana” karangan Charles Kimball.

Pengantar edisi Indonesia buku ini ditulis oleh Dr. Sindhunata, Pemred Majalah Basis. Mengutip pendapat Kimball, ia mengatakan, ada lima hal atau tanda yang bisa membuat agama jadi bala bencana.
1) Pertama, bila suatu agama mengklaim kebenaran agamanya sebagai kebenaran yang mutlak dan satu-satunya.
2) Kedua, ketaatan buta kepada pemimpin keagamaan.
3) Ketiga, apabila agama gandrung merindukan zaman ideal, lalu bertekad merealisasikan zaman tersebut ke zaman sekarang.
4) Keempat, apabila agama tersebut membenarkan dan membiarkan terjadinya, “tujuan yang membenarkan segala cara”.
5) Kelima, apabila perang suci dipekikkan.[3]

Parameter demikian kemudian memunculkan stigma, bahwa agama yang memiliki ciri seperti itu diberi label fundamentalis, lalu pemeluknya disebut teroris. Penulis buku ini memposisikan agama berpotensi mengundang bencana. Persoalannya, ketika dunia sekarang sedang berada dalam pusaran fitnah yang bertajuk “memerangi terorisme global,” kepada siapa tanda atau kriteria demikian itu dilabelkan? Jika tidak dijelaskan, justru badai konflik bisa muncul setiap saat, bukan disebabkan oleh agama, tetapi karena kecerobohan membuat kriteria dan labelisasi yang sembarangan itu.

Masalah stigmatisasi pernah muncul dalam debat PM Inggris, Tony Blair di Parlemen, Selasa 6 Juli 2004, yang menyinggung masalah stigmatisasi Muslim, pasca 11 September 2001 di AS yang dinilainya telah menambahkan dimensi baru pada masalah ras, termasuk umat Islam.

Tony Blair mengatakan: “Saya tahu dari pembicaraan saya dengan para pemimpin masyarakat Muslim bahwa mereka merasa, jika seseorang mengaku Protestan pergi ke jalanan di Irlandia Utara dan membunuh seorang Katolik, tindakan itu tidak dianggap mencerminkan agama Protestan secara keseluruhan. Namun mereka merasa, jika Anda bertemu ekstrimis dan teroris Muslim, maka ini akan diambil sebagai stigma bagi masyarakat Muslim tersebut secara keseluruhan.” [4]

1. Bercermin Pada Raja Najasyi


Kristen dan Islam atau Islam dan Kristen, kedua-duanya adalah agama samawi yang datang dari Allah. Pada awal sejarahnya, kedua pemeluk agama ini, sebenarnya memiliki kedekatan dan pertalian yang erat, sebagaimana dinyatakan di dalam Al-Qur’an surat Al- Maidah ayat 82:

“Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani.” Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri.”

Sababun Nuzul (sebab turunnya ayat ini) berkenaan dengan peristiwa Raja Habasyah (Ethiopia) yang bernama Najasyi (Negus) beserta kawan-kawannya yang menerima kehadiran rombongan kaum Muslim yang berhijrah ke negeri itu. Ketika dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an oleh juru bicara pengungsi Muslim, Ja’far bin Abi Thalib, mereka menangis haru, sehingga air mata membasahi jenggot mereka.[5]

Pada awal munculnya Islam, walaupun dunia telah dipenuhi oleh kejahilan, penindasan, dan kezaliman, masih ada penguasa yang memiliki hati nurani, menghormati kebenaran dan keadilan, mendengar rintihan kaum lemah, dan menjunjung tinggi fakta serta bukti dalam mencari kebenaran. Ketika dua orang utusan kaum Quraisy datang ke Negeri Habsyi menghadap Raja Najasyi dengan menyampaikan isu yang merugikan keselamatan rombongan kaum Muslim yang hijrah ke Habsyi, Raja Najasyi dengan penuh hikmah dan kebijaksanaan mengundang rombongan kaum Muslim tersebut untuk didengar keterangannya. Di saat itu Ja’far bin Abi Thalib, sebagai juru bicara pengungsi Muslim, menjelaskan kondisi kemanusiaan dan wajah bangsa Arab saat itu. Ia berujar:

“Paduka Raja, ketika itu kami adalah masyarakat yang jahil. Kami menyembah berhala. Bangkai pun kami makan. Segala kejahatan kami lakukan. Kami memutuskan hubungan dengan kerabat dan dengan tetangga pun kami tidak baik, yang kuat menindas yang lemah.

Demikianlah keadaan kami, sampai Tuhan mengutus seorang rasul dari kalangan kami yang sudah kami kenal asal-usulnya. Dia jujur, dapat dipercaya, dan bersih pula. Ia mengajak kami menyembah hanya kepada Allah Yang Maha Esa dan meninggalkan penyembahan kepada batu?batu dan patung?patung yang selama itu kami lakukan dan juga nenek?moyang kami. Ia menganjurkan kami untuk tidak berdusta, berlaku jujur, mengadakan hubungan keluarga dan tetangga yang baik, serta menyudahi pertumpahan darah dan perbuatan terlarang lainnya. Ia melarang kami melakukan segala kejahatan dan mengucapkan kata?kata dusta, memakan harta anak piatu, atau mencemarkan wanita?wanita yang baik Ia minta kami menyembah Allah dan tidak mempersekutukan?Nya. Kami disuruh melakukan shalat dan mengeluarkan zakat. Kami pun membenarkannya. Kami turuti segala yang diperintahkan Allah sehingga yang kami sembah hanya Allah Yang Esa, tidak mempersekutukan?Nya dengan apa dan siapa pun juga. Segala yang diharamkan kami jauhi dan yang dihalalkan kami lakukan. Karena itulah, masyarakat kami memusuhi kami, menyiksa kami, dan menghasut kami supaya kami meninggalkan agama kami dan kembali menyembah berhala; supaya kamimembenarkan segala keburukan yang pernah kami lakukan dahulu. Oleh karena mereka memaksa, menganiaya, menekan, dan menghalang?halangi kami dari agama kami, maka kami pun keluar ke negeri tuan ini. Tuan jugalah yang menjadi pilihan kami. Senang sekali kami berada di dekat tuan, dengan harapan di sini takkan ada penganiayaan.”

Raja Najasyi ketika itu adalah seorang Nasrani yang taat. Oleh karena itu, ketika ia mendengar pernyataan dari utusan Quraisy bahwa Nabi Muhammad Saw. menyampaikan ajaran yang merendahkan Nabi Isa dan ibunya, maka ia segera ingin memperoleh penjelasan dari rombongan pengungsi Muslim tentang hal yang sebenarnya terjadi. Sang Raja pun
bertanya:

“Adakah ajaran Tuhan yang dibawanya itu yang dapat tuan?tuan bacakan kepada kami?”

“Ya”, jawab Ja'far; lalu ia membacakan Surah Mariam dari ayat pertama sampai pada firman Allah:

“Lalu ia memberi isyarat menunjuk kepadanya. Kata mereka, 'Bagaimana kami akan bicara dengan anak yang masih dalam buaian? 'Dia (Isa) berkata, “Aku adalah hamba Allah, diberi?Nya aku Kitab dan dijadikan?Nya aku seorang Nabi. Dijadikan?Nya aku pembawa berkah dimana saja aku berada, dan dipesankan-Nya kepadaku melakukan shalat dan zakat selama hidupku. Dan berbaktilah aku kepada ibuku, bukan dijadikan?Nya aku orang congkak yang celaka. Bahagialah aku tatkala aku dilahirkan, tatkala aku mati, dan tatkata aku dihidupkan kembali.” (Qs. Mariam, 19: 29-33)

Setelah mendengar bahwa keterangan itu membenarkan apa yang tersebut dalam Injil; pemuka?pemuka istana itu terkejut. “Kata-kata yang keluar dari sumber yang mengeluarkan kata?kata Yesus Kristus,” kata mereka. Najasyi lalu berkata,“Kata kata ini dan yang dibawa oleh Musa, keluar dari sumber cahaya yang sama. Tuan tuan para utusan Quraisy, pergilah. Kami takkan menyerahkan mereka kepada tuan tuan!”

Keesokan harinya Amr bin 'Ash sebagai utusan Quraisy kembali menghadap Raja dengan mengatakan bahwa kaum Muslimin mengeluarkan tuduhan yang luar biasa terhadap Isa anak Mariam. Panggillah mereka dan tanyakan apa yang mereka katakan itu.”

Setelah mereka datang, Ja'far berkata,“Tentang dia, pendapat kami seperti yang dikatakan Nabi kami: “Dia adalah hamba Allah dan Utusan Nya, Ruh Nya, dan Firman Nya yang disampaikan kepada Perawan Mariam.” Najasyi lalu mengambil sebatang tongkat dan menggoreskannya di tanah. Dan dengan gembira sekali baginda berkata,

“Antara agama tuan tuan dan agama kami sebenarnya tidak lebih dari garis ini.”

Setelah keterangan dari kedua belah pihak itu didengarnya, ternyatalah oleh Najasyi, bahwa kaum Muslimin itu mengakui Isa, mengenal adanya Kristen, dan menyembah Allah.

Di zaman yang dikatakan modern ini, bahkan sudah dibentuk PBB sebagai lambang kesadaran manusia untuk bersama sama membangun dunia yang beradab, apakah ada negeri dan penguasa yang berkepribadian seperti Raja Najasyi ?. Adakah sekarang ini sebuah negeri yang berani melindungi ulama dan umat Islam dari fitnah kaum Quraisy modern, Abu Jahal dan Abu Lahab gaya abad teknologi? Adakah masih tersisa sedikit keramahan dan kelembutan yang ditunjukkan oleh PBB sekarang terhadap kekejian, kekejaman, kenistaan, kezhaliman yang ditimpakan oleh kaum Quraisy modern terhadap kaum Muslim dan ulamanya? Jika ternyata tidak ada, dan hingga sekarang belum terbukti ada, maka sungguh para penguasa di belahan dunia mana pun, apa pun ideologi dan agamanya wajib belajar dan bercermin kepada moral dan kepribadian Raja Najasyi tersebut.

Tayangan sejarah 1500 tahun yang lalu harus menjadi pijakan kita untuk membangun peradaban yang lebih ramah dan manusiawi. Tokoh besar Kristen pada zaman itu mengakui bahwa mata air Islam memancar dari sumber yang sama dengan mata air yang dibawa oleh Nabi Musa dan Isa ‘Alaihi Salam. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Raja Najasyi untuk mengusir rombongan pengungsi Muslim dari negerinya karena perbedaan agama. Adakah dunia Kristen sekarang, terutama negara-negara Barat yang menjadi markas umat Kristen, berani bersikap gentle, jujur, adil, dan tidak memihak dalam menghadapi kaum Muslim?

Apa kiranya kerugian yang akan diderita oleh kemanusiaan dan peradaban manakala kaum Muslim diperlakukan secara adil oleh kaum Non-Muslim seperti yang telah diperbuat oleh Raja Najasyi 15 abad yang lalu? Bukankah segala tuntutan yang diinginkan oleh kemanusiaan dan dunia beradab telah dipenuhi oleh ajaran Islam sebagaimana dikatakan juru bicara Muslim, Ja'far bin Abi Thalib di atas, yaitu: tidak berdusta, berlaku jujur, meneguhkan hubungan kekeluargaan dan persaudaraan, bertetangga baik, menghentikan pertumpahan darah, meninggalkan segala bentuk kejahatan, melindungi harta anak yatim, berkata-kata baik, menghormati martabat wanita, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, menjauhi perzinahan, tidak memakan harta orang lain dengan cara aniaya, dan hanya menyembah Allah Tuhan Yang Esa? Manakah yang tercela dari seruan dan ajakan itu? Akan tetapi, mengapa kaum Quraisy geram, marah, dendam, dan kesumat menghadapi seruan yang menjadi landasan membangun kemanusian dan peradaban yang mulia? Apakah dunia modern sekarang masih terus menerus mewarisai watak dan karakter jahiliyah Quraisy untuk
memusuhi Islam dan kaum Muslim?

Peristiwa sejarah ini demikian mengharukan dan sangat monumental dalam hal penegakan hak asasi manusia. Mereka yang kuat melindungi yang lemah, yang mampu menolong yang memerlukan, dan tidak terhalang oleh perbedaan agama, etnis, maupun suku bangsa. Patutlah hal ini menjadi renungan para tokoh agama, terutama oleh negara super power AS, PBB, badan-badan dunia lain, dan segenap penguasa di belahan dunia manapun.

2. Klarifikasi Fakta Sejarah


Sikap Raja Najasyi demikian simpatik, jauh berbeda dengan sikap penguasa-penguasa dunia modern seperti: Presiden AS, George Walker Bush, PM. Australia John Howard, PM. Inggris Tony Blair, PM. Prancis Chirac dll. ketika memperlakukan minoritas Muslim di negeri mereka. Faktanya, diskriminasi dan penindasan lebih banyak ditujukan kepada “teroris Islam” yang sebenarnya melakukan perlawanan terhadap berbagai penindasan pihak lain. Misalnya, perlakuan AS terhadap gerakan Hamas di Palestina, yang dicap teroris dan karena itu AS aktif memburu aktivisnya, pembekuan aset-asetnya. Perburuan terhadap pejuang Muslim Moro, Kahsmir, Chehnya yang dilakukan atas nama memburu teroris, tanpa melihat akar persoalan dan berbagai penderitaan yang dialami kaum Muslim di bawah penindasan rezim Filipina, India, dan Rusia.

Di Indonesia, hubungan penganut Kristen dan Islam, bagai kisah benturan peradaban yang langgeng dan dilanggengkan. Selama berabad-abad hingga sekarang, Kristen memandang Islam sebagai ancaman terbesar bagi peradaban dan kebudayaannya. Penyebab utamanya, berkaitan dengan konsepsi keyakinan yang berbeda, kemudian perbedaan ini kian tajam ketika konsepsi atau doktrin keyakinan ini dikaitkan dengan masalah ekonomi, politik, dan kebudayaan. Karena itu, selalu ada upaya menyusun berbagai siasat dan strategi untuk menghancurkan dan memporak-porandakan kebudayaan dan peradaban Islam.

Catatan di bawah ini mencoba menggambarkan sikap Kristen yang kokoh, konsisten, tegar, hampir?hampir tanpa kompromi, dan tanpa toleransi. Fakta-fakta ini penting diklarifikasi, khususnya dalam forum SITI ini. Konsistensi sikap dan intoleransi tersebut antara lain dapat dilihat pada berbagai kasus dan fakta sejarah berikut:

1. Masa awal kemerdekaan, ketika penyusunan UUD 1945: Dicoret tujuh kata dalam Mukaddimah UUD 1945 (yang telah diterima bulat pada tanggal 11 dan 16 Juli 1945 oleh Badan Penyidik Usaha?usaha Persiapan Kemerdekaan). Tujuh kata dalam Preambul UUD 1945 yang dicoret tersebut berbunyi: "... dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk?pemeluknya.”

Dengan satu ultimatum dari politikus Kristen: mereka lebih baik memilih berada di luar Republik apabila keinginan mereka (dihapuskannya tujuh kata itu) tidak dipenuhi. Akhirnya, sejarah mencatat Preambul (Mukaddimah) UUD 1945 mengalami perubahan.[6]

2. Dalam sidang Konstituante (1957?1959). Baik dalam Panitia Persiapan Konstitusi maupun dalam perdebatan tentang dasar negara kalangan Kristen dengan gigih menolak apabila Islam dijadikan dasar ideologi negara.

3. Dalam Sidang IV MPRS 1966. Golongan Kristen dengan tegas menolak penafsiran Ketetapan No. XX/MPRS/1966 sebagai ketetapan yang menegaskan bahwa "Piagam Jakarta yang menjiwai UUD 1945 itu identik dengan Pembukaan, sehingga merupakan bagian dari UUD dan berkekuatan hukum." Menurut mereka, Piagam Jakarta hanya ditempatkan dalam konsideran Dekrit 5 juli 1959, dan bukan dalam diktum atau keputusan Dekrit itu. Jadi, Piagam Jakarta itu sama sekali tidak berkekuatan hukum.

4. Dalam Sidang Istimewa MPRS 1967. Sebelum sidang dimulai ke dalam Badan Pekerja MPRS dimasukkan suatu usul tertulis yang, antara lain mengajukan agar kewajiban melakukan ibadat diwajibkan bagi setiap pemeluk agama, dan bahwa agama resmi adalah agama Islam. Presiden dan Wakil Presiden harus beragama Islam. Usul ini dengan gigih ditolak terutama oleh kalangan Kristen.

5. Dalam Sidang, V MPRS 1968. Golongan Kristen dibantu oleh golongan Nasionalis/ Non-Muslim lainnya menolak rumusan Pembukaan dari Rancangan GBHN yang berisi: “Isi tujuan kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dituangkan dalam UUD 1945 yang terdiri dari batang tubuh dilandasi oleh Pancasila serta dijiwai oleh Piagram Jakarta.” Kalangan Kristen menolak rumusan tersebut dengan alasan bahwa kata "dijiwai" menimbulkan arti seolah-olah Piagam Jakarta adalah jiwa sedangkan UUD 1945 itu tubuhnya. Pihak Kristen/Katolik menyatakan, “Secara obyektif, perkataan menjiwai dalam Dekrit itu harus diartikan, bahwa sebagian besar dari Piagam Jakarta kecuali tujuh kata yang dicoret dimasukkan dalam Pembukaan yang diterima pada tanggal 18?8?1945, dan Pembukaan itu adalah jiwa UUD 1945. Tidak ada jiwa yang lain. Kalau dikatakan oleh sementara pihak, bahwa Piagam Jakarta ‘menjiwai’ UUD dan bukan Pembukaan yang menjiwainya, itu dapat menimbulkan arti, bahwa justru tujuh kata yang telah dicoret itulah yang 'menjiwai' UUD '45. Jadi hal itu harus ditolak.”

6. Peristiwa Musyawarah Antar Golongan Agama, 30 November 1967. Musyawarah diikuti oleh wakil-wakil golongan Islam, Katolik-Protestan, Hindu dan Budha. Musyawarah ini diselenggarakan dalam upaya mencari jalan keluar sehubungan dengan terjadinya ketegangan antar umat beragama, khususnya antar umat Islam dan Kristen. Di beberapa daerah telah terjadi kerusuhan?kerusuhan seperti di Ujung Pandang (Oktober 1967), di Meulaboh, Aceh (Juni 1967), dan pengerusakan sekolah Kristen di Palmerah, Slipi, Jakarta Barat.

Musyawarah ini tidak berhasil mencapai rumusan yang diharapkan. Di dalam konsep Pernyataan Bersama yang telah diajukan oleh Menteri Agama, KH. Moh. Dahlan, pihak Kristen menolak satu klausul yang paling menentukan bagi terwujudnya kerukunan umat beragama apabila dapat disepakati. Klausul yang ditolak itu berbunyi:“…Tidak menjadikan umat telah beragama sebagai sasaran penyebaran agama masing-masing.” Klausul ini dicuplik dari pidato Pejabat Presiden Soeharto. Pihak Islam, Hindu dan Budha menyetujui konsep (klausul) tersebut, sementara Kristen (Katolik dan Protestan) berkeras menolak.

Alasan penolakan tersebut, dengan mengutip kitab Injil: “Dan kamu akan menjadi saksi bagiku, baik di Jerussalem, baik di seluruh tanah Judea atau di Samria, sehingga sampai ke ujung bumi.” (Kisah rasul-rasul 1 : 8). ”... pergilah ke seluruh dunia dan maklumkanlah Injil ke seluruh makhluk.” (Markus 16 : 15).

T.B. Simatupang dalam makalah berjudul “Menyampaikan Berita Kesukaan”, yang disampaikan pada Sidang Badan Pekerja Lengkap Dewan Gereja-gereja di Indonesia (DGI) tahun 1978 di Palangka Raya antara lain menyatakan:

“Mengapa kita harus menyampaikan Berita Kesukaan? Atau dengan perkataan lain: Dari manakah kita memperoleh kepastian itu dalam Alkitab. Waktu kita menghadapi tantangan berhubungan dengan pernyataan ini dalam tahun 1967 (musyawarah antar umat beragama , pen.), maka kita antara lain mendasarkan sikap kita pada I Korintus 9 : 16: “Karena jika aku memberitahukan Injil, aku tidak mempunyai alasan untuk memegahkan diri. Sebab itu adalah keharusan bagiku. Celakalah aku, apabila tidak memberitakan Injil.” Tantangan berupa sanggahan atau usaha pembatasan terhadap mandat tadi dari luar, dan juga adanya pandangan-pandangan di kalangan kita sendiri yang hanya melihat segi-segi tertentu saja dari mandat itu, mendorong kita sekarang ini untuk mengadakan perenungan ulang yang lebih mendalam dan lebih menyeluruh mengenai pertanyaan mengapa kita menyampaikan Berita
Kesukaan.”

7. TAP MPRS No. XX/WRS/1966. Konferensi Nasional Gereja dan Masyarakat yang diselenggarakan di Salatiga dari tanggal 19?29 Juni 1967 disponsori Dewan Gereja?gereja di Indonesia, sekarang PGI, telah memberikan Penilaian terhadap TAP MPRS No. XX/ MPRS/1966. Konferensi menilai bahwa, “Menurut Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/ 1966 beserta lampirannya juncto Ketetapan MPRS No. X/WRS/1966, Pancasila merupakan sumber daripada segala sumber hukum. Iman Kristen tak dapat menerima pandangan itu. Yang merupakan sumber daripada segala sumber hukum adalah tidak lain daripada Tuhan Yang Maha Esa, yang kita kenal dalam Yesus Kristus. Dia jugalah sumber dari Pancasila.”

8. Rancangan Undang?undang Perkawinan untuk Ummat Islam (1976). RUU ini mirip dengan RUU (Rancangan Undang-Undang) Peradilan Agama, 1989, yang jelas?jelas didasarkan pada kaidah?kaidah hukum Islam (syari’at). RUU Pernikahan untuk umat Islam ini ditolak dengan sengit, terutama oleh kalangan Kristen. Puncaknya berupa aksi `walk out' wakil?wakil Katolik di DPR, dipelopori oleh Da Costa dan Hary Tjan Silalahi.[7]

9. Rancangan Undang?undang Perkawinan (1973). RUU ini dinilai kalangan Islam sebagai salah satu RUU yang tidak dipersiapkan secara cermat. Sangat banyak pasal?pasal dalam RUU tersebut yang bertentangan dengan Syari’at Islam sebagai agama yang dianut mayoritas penduduk. Sikap kalangan Kristen justru gigih membela RUU ini dan dalam tahap-tahap pembahasan di DPR sikap mereka cukup mempersulit RUU ini menjadi Undang-Undang, sehingga mengundang campur tangan Pangkopkamtib (jenderal Soemitro). Akhirnya melalui pembahasan yang alot dan demonstrasi generasi muda Islam, RUU ini kemudian disahkan menjadi Undang?undang setelah melalui perubahan yang cukup signifikan (UU No. 1 Tahun 1974). Meskipun dalam pandangan kalangan para ahli hukum Islam UU Perkawinan ini masih memiliki kelemahan?kelemahan (cacat).

10. Surat Keputusan Menteri Agama No. 70 Tahun 1978 Tentang Penyiaran Agama. Dalam SK Menteri Agama tertanggal 1 Agustus 1978 itu antara lain dicantumkan: Penyiaran agama tidak dibenarkan:

a. Ditujukan terhadap orang dan atau orang?orang yang telah memeluk suatu agama lain.

b. Dilakukan dengan menggunakan bujukan/pemberian materil, uang, pakaian, makanan/minuman, obat-obatan dan lain-lain, agar supaya orang tertarik untuk memeluk sesuatu agama.

c. Dilakukan dengan cara?cara penyebaran pamflet, buletin, majalah, buku?buku dan sebagainya di daerah-daerah atau di rumah?rumah kediaman umat/ orang yang beragama lain.

d. Dilakukan dengan cara?cara masuk-keluar dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain dengan dalih apapun.

Surat Keputusan ini baik oleh pihak Katolik maupun Protestan ditolak secara tegas. SK ini oleh mereka dinilai bertentangan dengan UUD 1945, kebebasan beragama, dan hak-hak asasi manusia.

11. S.K. Menteri Agama No. 77 Th. 1978 tentang Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga keagamaan di Indonesia. Sama dengan penilaian mereka terhadap SK Menteri Agama No. 70 Tahun 1978, SK ini pun ditolak kalangan Kristen dengan tegas. Untuk kedua SK Menteri Agama (Alamsyah) ini Badan Pekerja Harian Dewan Gereja?gereja di Indonesia (DGI) dan Majelis Agung Waligereja Indonesia (MAWI), ketika itu membentuk satu tim yang membuat kertas telaah (study paper) yang berisi sanggahan terhadap kedua SK Menteri Agama.
Ketegasan sikap menolak kedua SK Menteri Agama tersebut antara lain dilukiskan dalam satu bagian dari study paper, berbunyi: "Hal?hal yang diputuskan sekarang ini akan mempunyai pengaruhnya dalam tahun?tahun dan puluhan tahun yang akan datang. Dalam kesadaran itulah tinjauan ini dengan segala kelemahan dan kekurangannya dipersembahkan, dengan ajakan: 'Karena itu, saudaraku?saudaraku yang kekasih, berdirilah teguh, jangan goyah, dan giatlah selalu dalam pekerjaan Tuhan! Sebab kamu tahu, bahwa dalam persekutuan dengan Tuhan Jerih payahmu tidak sia?sia'

12. Undang?undang, Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 2 Th. 1986 berkenaan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 2 1989), mengenai Penjelasan Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi: “Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan.”

Penjelasan ini dengan sangat gigih ditolak oleh kalangan Kristen. Dan mereka meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar lebih dirinci lagi dalam Peraturan Pelaksanaan.

Pada tahun 1990, Peraturan Pelaksanaan UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) dikeluarkan Pemerintah dan sejauh itu tak satu pun dari PP UU Sistem Pendidikan Nasional itu yang bertentangan dengan materi undang-undangnya.

Namun mereka berhasil mempengaruhi pejabat?pejabat tertentu yang berwenang, sehingga terjadi berbagai penyimpangan penafsiran.

Bulan Oktober 1990, Komisi IX DPR telah mengadakan rapat kerja dengan Mendikbud, Fuad Hasan. Dalam rapat tersebut telah terjadi selisih pendapat tentang kewajiban sekolah dan hak siswa menerima pelajaran agama, berkenaan dengan pasal 16 PP 28/1990 dari UU No. 2/1969 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal-pasal itu disebutkan bahwa: “siswa berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.” Dengan demikian dapat diartikan bahwa seorang siswa penganut agama lain di lingkungan sekolah yang berciri khas keagamaan tertentu akan memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang, dianut siswa bersangkutan.

Dalam kesempatan rapat kerja tersebut Mendikbud Fuad Hassan memberikan penegasan bahwa sekolah yang berciri khas keagamaan tidak berkewajiban menyelenggarakan pendidikan agama lain, di luar ciri khas keagamaan yang dianutnya. Ini berarti, sekolah yang sejak semula telah menyatakan diri berciri khas keagamaan tertentu, hanya berkewajiban menyediakan pendidikan agama yang sesuai dengan ciri sekolah tersebut.
Hal ini jelas-jelas merupakan penafsiran yang keliru bertentangan dengan materi undang?undangnya khususnya pasal­ 28 ayat 2 yang penjelasannya berbunyi: “Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan,” dan pasal 39 UU No. 2/1989, pasal 16 PP 28/1990, serta pasal 17 PP 29/ 1990 yang dengan tegas menyebutkan,”hak siswa untuk memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.”

Dan bunyi pasal 7 UU No. 2/1989 sama sekali tidak mengandung pertentangan (perbedaan) dengan penjelasan yang dijadikan sumber pandangan oleh Mendikbud. Lebih?lebih apabila dihubungkan dengan pasal 39 UU No. 2/1989 tersebut.

Sikap kalangan Kristen lebih mencerminkan sikap menghindari dari kewajiban mematuhi UU tentang sistem Pendidikan Nasional dengan cara menyalahtafsirkan pengertian yang sesungguhnya sangat jelas dan seharusnya. Hal ini menimbulkan konsekuensi yakni anak didik (siswa) yang beragama Islam yang berada di sekolah?sekolah Kristen tidak saja akan tidak memperoleh hak-haknya mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya, (sesuai dengan tuntutan undang?undang), bahkan berpeluang untuk dimurtadkan melalui proses pendidikan yang dilaluinya karena keharusan mengikuti pendidikan agama yang "tidak sesuai dengan agama yang dianutnya sebagai anak didik".

Hal ini menjadi sangat mengkhawatirkan apabila dihubungkan dengan tujuan sekolah?sekolah Kristen (Katolik) sebagaimana dicantumkan dalam Surat Kongregasi Pendidikan Katolik tentang Sekolah Katolik, S.K.n.45, S.K.n.49, sebagai berikut:

"... membangun manusia seutuhnya, karena di dalam Kristus, Manusia Sempurna, semua nilai manusia dipenuhi dan disatukan. Di sinilah letak ciri khas Katolik dari sekolah” (Surat Kongregasi Pendidikan Katolik tentang Sekolah Katolik, S.K.n.35).

“Sekolah Katolik mempunyai tugas khusus membentuk murid-muridnya menjadi Kristus seutuhnya, dan tugas itu mempunyai arti istimewa sekarang, karena keluarga dan masyarakat tidak memadai.” (S.K.n.45).

"Sekolah Katolik harus membentuk murid?muridnya menjadi pribadi?pribadi yang tangguh. Untuk dapat mencapai tujuan pengajaran Injil benar?benar merupakan unsur dasar dalam proses pendidikan karena membantu murid mampu memilih secara sadar penghayatan cara bidup yang bertanggung jawab." (SK.n.49).

13. Reaksi keras terhadap RUU Peradilan Agama. Belum pernah kalangan Kristen begitu keras, terbuka, bersatu, seperti ketika menentang Rancangan Undang?Undang Peradilan Agama (Islam) yang dianggap akan sangat menguntungkan golongan Islam. Sehingga untuk itu mereka tidak segan?segan menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta?fakta sejarah, memberikan penafsiran yang keliru terhadap berbagai perangkat perundang?undangan, GBHN, TAP?TAP MPR, Wawasan Nusantara, dan Pancasila.

Lebih jauh, berbagai tuduhan ditujukan ke alamat RUUPA. Tuduhan bahwa RUUPA bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan UUD '45, dan bertentangan dengan Wawasan Nusantara. Lebih jauh lagi dituduhkan bahwa RUUPA merupakan tahapan menuju negara Islam, bahkan menghubung?hubungkannya dengan usaha DI/TII, kegagalan Konstituante, lebih lanjut mereka mempertanyakan apakah RUUPA ini ada tidak hubungan dengan usaha kelompok ekstrim kanan atau hasil kompromi?


Bagi golongan Islam tuduhan-tuduhan di atas teramat serius. Lebih lanjut Pater Wijoyo (Florentinus, Subroto Wijoyo, seorang militan, dari ordo Serikat Jesuit) menyerang RUUPA sebagai sesuatu yang datang dari seberang.

“Di sini dapat ditanyakan mengapa Hukum Adat bukan sebagai alternatif? Belum ada penjelasan dari Pemerintah mengapa Hukum Adat ditolak atau tidak dipakai. Justru Hukum Adat berasal dari pribumi Indonesia sendiri sebagai halnya Pancasila, UUPA mengambil dari “seberang.” Kemudian dia mempertanyakan, “apakah kita semua ingin berbudaya dan beradat asing berselubung agama?” [8]

Dari rangkaian fakta sejarah ini, baik prilaku maupun sikap politik kalangan Kristen telah membentuk Citra Orang Kristen yang kurang bersahabat di Mata Orang Islam Indonesia. Dan ini bagian dari ‘trauma’ sejarah yang sulit dihapuskan. Ini semua, pada gilirannya, semakin meneguhkan keyakinan orang-orang Islam terhadap kebenaran ayat Qur’an yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu, karena mereka tidak henti-hentinya menimbulkan kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat Kami, jika kamu memahaminya.” (Qs. Ali Imran, 3:118).

Persoalannya kemudian, apakah sikap golongan Kristen Politik ini merupakan representasi dari sikap umat Kristiani secara keseluruhan sebagai implementasi ajaran Kristen yang dipahaminya dari Kitab Injil. Atau sekadar manuver politik yang tidak mencerminkan ajaran Kristen yang sebenarnya?

B. GAGASAN DAMAI: Agama Sebagai Tertuduh


Keperihatinan terhadap konflik antar umat beragama di negeri ini telah memunculkan berbagai gagasan dan cara pandang terhadap agama, untuk tujuan perdamaian. Pandangan yang berkembang mengatakan, apa yang dikatakan baik oleh suatu agama, mestilah diterima sebagai suatu kebaikan pula oleh umat beragama lainnya. Atau, semua agama itu baik, karena itu tidak boleh ada umat beragama yang merasa agamanya paling benar.
Wacana terhadap agama dengan memposisikannya sebagai sumber konflik telah emunculkan sikap hipokrit dan sinkretisme di kalangan pemeluk agama, yang pada akhirnya muncul aliran ‘agama kemanusiaan’ yang mengabaikan perbedaan konsepsi di antara agama-agama. Bahkan ada yang membagi doktrin agama menjadi pluralis dan non pluralis. Atau memandang semua agama sama benarnya, sebagai jalan yang sah untuk menuju kepada Tuhan, sekalipun dengan cara meninggalkan prinsip ajaran agamanya sendiri.

Berbagai pandangan ini dapat dikelompokkan antara lain: Pertama, provokasi kelompok anti agama: Mereka bersikap alergi kepada agama sehingga memunculkan upaya peminggiran peran agama dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan negara (memisahkan agama dari kehidupan sosial kenegaraan). Agama dianggap sebagai sumber konflik, dan penghancur peradaban sehingga agama harus disingkirkan, dan sebaiknya dunia bebas dari campur tangan agama, bebas berbuat apa saja tanpa terikat norma-norma agama.

Kedua, upaya penyamaan semua agama. Munculnya gagasan ini, karena salah paham terhadap agama. Mereka menganggap bahwa perbedaan konsepsi agama adalah sumber konflik antar umat manusia, maka dimunculkanlah wacana pluralisme agama. Sulit dipahami, mewakili siapa dan agama apa, gagasan penyamaan semua agama ini. Tetapi, benarkah agama menjadi penyebab sebagian besar konflik antara umat manusia? Sebagian dari konflik memang dipicu oleh perbedaan keyakinan agama, seperti yang terjadi pada konflik Protestan-Katolik di Eropa. Tetapi

tidak semua konflik antar umat beragama dipicu oleh faktor agama atau menggunakan nama agama. Perang Dunia I dan II, juga perang dingin tidaklah dipicu faktor agama. Terjadinya konflik antar umat manusia bisa dipicu oleh masalah apa saja: kepentingan ekonomi, perebutan batas wilayah, penjajahan, faktor etnis, terorisme negara, bahkan perebutan
wanita atau harta.

Berbagai konflik yang terjadi di negeri kita, tidaklah murni disebabkan semata-mata faktor perbedaan agama. Konflik Islam-Kristen di Rengasdengklok, Situbondo, Tasikmalaya, Maluku, pembakaran kompleks Kristen Doulos di Cipasung, dan sebagainya, agama bukan menjadi penyebab konflik, melainkan terkait dengan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, penyebaran agama, pembangunan rumah ibadah, dan yang paling baru adalah penerbitan Al Qur’an yang cover bagian dalamnya berlapiskan kertas bertuliskan “Yesus Kristus” di Sumatera Barat, pada sampul kulit tertulis,”Ajaran Kristiani” yang dicetak PT. Madu Jaya Maqbul.[9]

Apabila kita cermati, konflik Islam-Kristen di Indonesia, justru meningkat di masa Orde Baru, di saat negara mulai mempromosikan gagasan sekularisasi dan menekan wacana ideologi dan keagamaan. Lihat data-data kerusakan gereja yang dipublikasikan oleh Forum Komunikasi Kristiani Surabaya (FKKS) dan Forum Komunikasi Kristiani Indonesia (FKKI) Beginilah Kemerdekaan Kita, 1997.

Di zaman DI/TII, Kristen tidak pernah dijadikan sasaran perang. Demikian pula di Aceh, orang Kristen tidak dijadikan obyek penyerangan.

Ketiga, agama sebagai solusi. Alasan yang paling keras disuarakan untuk menolak pemberlakuan syari’at agama (Islam), adalah persoalan minoritas Non-Muslim. Penduduk NKRI terdiri dari multi agama dan multi etnis. Pemberlakuan syari’at Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bisa mengancam persatuan dan menjadi penyebab disintegrasi dan konflik SARA.

Kekhawatiran Non-Muslim seperti ini pernah diungkapkan secara terbuka dan terus terang oleh seorang cendekiawaan Kristen, Th. Sumartana. “Bagi umat Non-Muslim, katanya, kesangsian dan ketakutan utama mereka terhadap pemberlakuan syari’ah Islam adalah manakala status kewarganegaraan mereka tereduksi menjadi sekadar “para penumpang” atau “para tamu”, bahkan lebih ngeri lagi kalau dianggap sebagai “orang asing” di negeri sendiri. Mereka ingin diakui dan diterima sebagai sesama warga negara yang setara dengan warga negara yang lain, karena mereka juga merasa memiliki andil dalam pendirian republik ini.”

Th. Sumartana sendiri tidak mengkhawatirkan nasib minoritas Non-Muslim. Dia sendiri yang menyarankan -dan saya kira kita sepakat dengan sarannya itu- dengan mengatakan bahwa, “kesangsian dan ketakutan itu bisa hilang jikalau negara tetap difungsikan selaku sarana untuk mewujudkan agenda bersama untuk mencapai kemakmuran, demokrasi, keadilan, dan hak-hak asasi manusia benar-benar bisa ditegakkan”. Sepanjang hal ini dilakukan, katanya lagi, saya kira golongan non muslim tidak perlu nervous dan khawatir, tapi harus tetap bersikap rasional dan terbuka.” Dalam semangat kebebasan dan toleransi, mendiang Dr. Th. Sumartana, SH menunjukkan dukungan positif dan menganggap pemberlakuan syari’at Islam sebagai salah satu alternatif. [10]

Th. Sumartana mengusulkan tiga hal dalam proses formalisasi syari’ah Islam secara transparan, terbuka, damai dan demokratis. Pertama, dukungan masyarakat terhadap konsep dan aspirasi yang hendak diberlakukan benar-benar memiliki kualitas yang mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan. Kedua, menyangkut soal kesepakatan dari pilar-pilar pendukungnya dari kalangan umat Islam sendiri. Ketiga, wacana publik yang benar-benar terbuka, menyertakan terutama umat non-muslim dalam segala tingkatan, daerah dan nominasi juga penyertaan dari kalangan yang mewakili kaum perempuan di masyarakat. Dengan demikian diharapkan warga Non-Muslim dan kaum perempuan tidak lagi merasa tereduksi kewarganegaraannya menjadi warga kelas dua atau warga pendatang dan menjadi orang asing di negeri sendiri tatkala syariat Islam diberlakukan pada tataran negara.”

Penutup


Akhirnya, apakah para tokoh agama, bersedia mempelopori untuk mengikuti sistem hidup yang diatur oleh ajaran agama? Bersediakah kita tunduk dan berserah diri di bawah kekuasaan Tuhan universal, Allah Swt., dan mengikuti petunjuk Nabi-nabi utusan Allah?

Kita berharap program SITI ini merupakan awal yang baik, terutama bagi penganut Kristen dan umat Islam di Indonesia dalam upaya menciptakan perdamaian, serta meredam kecurigaan di antara sesama umat beragama. Program ini akan bermanfaat, manakala kebersamaan dan sikap saling menghargai ditopang dengan kejujuran, dan tidak dinodai
oleh misi-misi terselubung yang bisa dianggap ‘menghina dan memusuhi’ umat beragama lain. Godaan untuk berpindah agama, harus kita sadari bersama, sesungguhnya termasuk di dalam misi terselubung itu.

Segala harapan baik, semoga menjadi kenyataan dengan pertolongan Allah; dan saya berlindung kepada-Nya dari segala bisikan jahat yang dapat menjerumuskan manusia ke dalam lembah kesesatan. (Hidayatullah.com)

Catatan Kaki


[1] Hardiman, Budi F., Refleksi Sosial: Menuju Masyarakat Komunikatif, Pen. Kanisius, 1993, hal. xxii.

[2] Islam Unveiled (Islam Ditelanjangi), Robert Spencer, Pen. Paramadina, September 2003.

[3] When Religion Becomes Evil (Kala Agama Jadi Bencana), Charles Kimbal, Pen. Mizan, Desember 2003.

[4] Harian Republika, 7 Juli 2004.

[5] Lihat Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir.

[6] Sampai tahun 1984, tokoh yang meminta opsir Jepang untuk penghapusan tujuh kata itu masih misterius. Barulah diketahui, setelah Cornell University, AS, mempublikasikan sebuah buku tentang Indonesia, bahwa tokoh yang dimaksud adalah Sam Ratulangi, yang disebut sebagai an astute Christian Politicion From Manado, North Sulawesi. (Majalah Sabili, edisi khusus “Islam Lawan atau Kawan,” Juli 2004).

[7] Masalah Kawin Campur, yang kini semakin marak di kalangan para artis, pernah ditayangkan SCTV, pertengahan Juli 2004, dalam rubrik Kasak-Kusuk. Mereka menggugat lembaga agama bahkan hukum agama yang melarang adanya kawin campur antar umat beragama, sebagai sesuatu yang sudah usang. Dalam hal ini, baik Islam maupun Kristen melarang adanya kawin campur. “Larangan ini ditunjukkan oleh 4 perbedaan mendasar, yaitu (1) Dalam hukum Islam jika yang beragama Islam adalah pihak wanita, maka hukumnya haram menikah dengan lelaki non-Islam; menurut hukum gereja Katolik perkawinan antara seorang Katolik dengan seorang Muslim bukanlah sakramen (2) Menurut hukum Islam, pria Islam dapat menikahi 4 wanita dan menceraikannya apabila ada alasan yang dibenarkan secara hukum, padahal gereja Katolik tidak pernah menerima poligami dengan alasan apapun dan ijin perceraian hanya dapat diberikan secara amat sulit oleh pemimpin tertinggi gereja. Bila mereka bercerai pria Muslim dapat menikah lagi, sedang wanita Kristen tidak mungkin menikah lagi secara Katolik (3) Menurut hukum Islam, pernikahan dianggap syah apabila menikah secara Islam, dan mengucapkan kalimah syahadat. Menurut hukum gereja seorang Kristen hanya syah menikah secara Kristen (4) Menurut hukum Islam, orang tua Islam harus mendidik anak-anaknya secara Islam dan hukum gereja Katolik menuntut hal yang sama, yaitu menikah secara Katolik.”

(Perkawinan Menurut Islam dan Katolik: Implikasinya dalam Kawin Campur, Dr. AL. Purwa Hadiwardoyo MSF, 1990, Pen. Kanisius Yogyakarta).

[8] Umar, Hussein, “Intoleransi Kaum Nasrani Terhadap Umat Islam”, dalam Adian Husaini, Solusi Damai Islam-Kristen di Indonesia, Pen. Pustaka Da’i, Juli 2003, hal. 9.

[9] Harian Republika, 23 Juni 2004.

[10] Sikapnya itu tertuang dalam sebuah makalah berjudul: “Pemberlakuan Syari’at Islam di Indonesia, Sebuah Telaah Etis Apresiatif.” Makalah ini pernah disosialisasikan di hadapan para pendeta Gereja Kristen Jawa di Gedung Sinode GKJ Salatiga 4 Juni 2001, dan kemudian disampaikan dalam sebuah dialog di UII Jogjakarta.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More