Kasus Warso, Korban praktek Pemurtadan dengan terdakwa Elwin - Bambang Sutresna - Dede Nurjanah, setelah tertunda sejak 1/2 lalu, Hari senen 15/3 dilanjutkan kembali.
Bandung- 15/3 RoL -- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan perkara pemurtadan dengan terdakwa Elwin Kawilarang, Bambang Sutrisna, dan Dede Nurjanah.
Dalam kesaksiannya, keempat saksi yang juga korban pemurtadan, mengaku dipaksa membaca Injil dan dianiaya oleh para terdakwa. Keterangan para saksi, antara lain Warso bin Karyono, Uminah (istri Warso), Mutmainah, dan Siti Dariah, disampaikan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Hari Budi, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/3). Menurut penuturan Warso, salah seorang saksi, dirinya dipaksa menuruti kemauan Elwin dan Bambang.
''Saya dipaksa membaca Injil dan harus mengeluarkan air mata bertobat terhadap Tuhan Yesus. Kalau tidak bisa, saya diancam, mata saya mau dicongkel pakai pisau lipat,'' tutur Warso dalam kesaksiannya. Selain dipaksa membaca Injil, kata Warso, dirinya juga dipukul oleh Bambang dan Elwin di bagian wajah, kepala, dan punggung. Sementara saksi Mutmainah, adik ipar Warso, mendapat perlakuan yang paling sadis. ''Saya dianggap kuntilanak,'' cetusnya.
Karena itu, kata Mutmainah, kepalanya ditusuk-tusuk dengan pisau dan dipantek paku sampai berdarah. Para terdakwa, imbuh dia, juga memintanya segera bertobat. Tak hanya itu, imbuh dia, pada suatu malam, tubuhnya dipukul dengan batang sapu lidi hingga luka. ''Badan saya kemudian dipukul dengan kursi dan di seluruh tubuhnya dilumuri garam oleh Bambang,'' paparnya.
Pada hari Ahad, sambung Mutmainah, ia dipaksa ke gereja dan ikut perkumpulan (kebaktian-red). Setelah selesai mengikuti kebaktian, ia pulang ke rumah. ''Tapi sampai di rumah saya dipukul lagi karena tidak memberi uang sumbangan di gereja,'' tutur gadis berusia 18 tahun ini.
Sedangkan terdakwa Elwin dan Bambang, lebih banyak terdiam dan mengakui perbuatannya, saat hakim menanyakan keterangan saksi. Sementaar itu, terdakwa Dede Nurjanah, tertunduk lesu dan sesekali menangis di ruang sidang. Ia sempat menyangkal bahwa dirinya dikatakan memukul korban sampai tiga kali. Bantahan terdakwa itu langsung diprotes Mutmainah.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat tiga terdakwa dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 289 KUHP jo pasal 55 ayat 10 ke-1 KUHP. Dengan pasal tersebut, para terdakwa terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Di luar ruang sidang, puluhan massa dari Barisan Anti Pemurtadan (BAP) Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) dan Tim Anti Pemurtadan (TAP) MUI Kota Bandung, melakukan aksi solidaritas untuk Warso dan keluarga. ''Harusnya terdakwa juga dijerat pasal 333 tentang Kebebasan Beribadah. Tapi sekarang berita acara pemeriksaan belum dimasukkan juga,'' tutur Ketua BAP, Muhammad Mu'min.
Dalam orasinya, aktivis BAP itu menuntut agar hakim bertindak adil dalam menangani perkara ini. Menurut mereka, persidangan tersebut akan terus dipantau. ''Kami akan terus memantau persidangan ini. Kami hadir di tempat ini tidak dibayar,'' tutur salah seorang aktivis. (RioL)
0 komentar:
Posting Komentar